Blogger Widgets

Jam

Kamis, 07 November 2013

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Assalamu'alaikum..
kali ini saya datang dengan membawa contoh surat perjanjian sewa menyewa surat. nah! buat kalian yang belum tahu bagaimana surat perjanjian sewa menyewa itu, ini contohnya:



SURAT PERJANJIAN
SEWA MENYEWA RUMAH

Yang bertanda tang dibawah ini :
Nama    :
Umur    :
Alamat  : 
Selanjutnya disebut pihak I (yang menyewakan)
Nama    :
Umur    :
Alamat :
Selanjutnya disebut pihat ke II (penyewa)

Pada hari ini tanggal 07 November 2013 kedua belah pihak mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut
            Pasal I / Keadaan dan objek sewa
Pihak I menyewakan kepada pihak II sebuah rumah yang berukuran 20 x 30 M, terletak di Jln. Purwadadi no.3 Subang. Kondisi rumah yaitu dinding rumsh tembok, beratap genting dan berlantai keramik fasilitasnya adalah saluran air PDAM, listrik PLN, dan AC.
            Pasal II / tujuan dan kedudukan objek sewa
Rumah tersebut di sewakan untuk dipergunakan sebagai tempat bimbinngan belajar/les.
            Pasal III / massa berlaku sewa menyewa
Sewa menyewa ini berlaku selama 5 tahun sejak perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua pihak yaitu pada  tanggal 07 November 2013 sampai dengan 07 November 2018,
           

            Pasal IV / biaya sewa dan pembayaran
Kedua belah pihak telah menyetujui bahwa besarnya uang sewa sebesar Rp. 80.000.000,- untuk jangka waktu 5 tahun. Pembayaran dilakukan secara kredit selama 3 bulan dengan DP sebesar Rp. 2.000.000,- serta surat perjanjian ini sebagai bukti pembayaran.
            Pasal V / kewajiban pemeliharaan objek sewa
Pihak II wajib memelihara rumah dan halaman yang disewa dengan baik serta fasilitas yang ada tanggungan pihak II dan jika ada kerusakan pada fasilitas yang ada itu menjadi tanggungan pihak I.
            Pasal VI / perpanjangan masa sewa
Perjanjian sewa menyewa dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dan sekurang-kurangnya 1 minggu setelah masa sewa berakhir.
            Pasal VII / pengembalian objek sewa
Jika perjanjian sewa berakhir tanpa perpanjangan, maka pihak II wajib segera meninggalkan rumah selambat-lambatnya 10 hari setelah masa berlaku sewa berakhir.
            Pasal VIII / perpindahan hak sewa kepada pihak III
Pihak II diperbolehkan menyewakan sebagian/seluruh objek sewa kepada pihak ke III
            Pasal IX / resiko dan akibat
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berakibat dibalatalkannya perjanjian sewa menyewa tanpa pengadilan negeri, segala akibatpun batal ditanggung pihak II.
            Pasal X / penyelesaian perselisihan
Jika terjadi perselisihan dan tidak dapat diselesaikan denga cara kekeluargaan, maka akan ditempuh menurut hukum.

                   Dibuat di Purwadadi, Subang Jawa Barat
Pada tanggal 07 November 2013


Pihak II                                                              Pihak I

(……)                                                                  (……)
Saksi II                                                               Saksi I

(……)                                                                  (……)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar