kali ini saya datang dengan membawa contoh surat perjanjian sewa menyewa surat. nah! buat kalian yang belum tahu bagaimana surat perjanjian sewa menyewa itu, ini contohnya:
SURAT PERJANJIAN
SEWA MENYEWA RUMAH
Yang
bertanda tang dibawah ini :
Nama :
Umur :
Alamat :
Selanjutnya disebut pihak I (yang
menyewakan)
Nama :
Umur :
Alamat :
Selanjutnya disebut pihat ke II (penyewa)
Pada hari ini tanggal 07 November 2013 kedua belah pihak mengadakan
perjanjian sewa menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut
Pasal I / Keadaan dan
objek sewa
Pihak I menyewakan kepada pihak II sebuah rumah yang berukuran 20 x 30
M, terletak di Jln. Purwadadi no.3 Subang. Kondisi rumah yaitu dinding rumsh
tembok, beratap genting dan berlantai keramik fasilitasnya adalah saluran air
PDAM, listrik PLN, dan AC.
Pasal II / tujuan dan
kedudukan objek sewa
Rumah tersebut di sewakan untuk dipergunakan sebagai tempat bimbinngan
belajar/les.
Pasal III / massa
berlaku sewa menyewa
Sewa menyewa ini berlaku selama 5 tahun sejak perjanjian ini ditanda
tangani oleh kedua pihak yaitu pada
tanggal 07 November 2013 sampai dengan 07 November 2018,
Pasal IV / biaya sewa
dan pembayaran
Kedua belah pihak telah menyetujui bahwa besarnya uang sewa sebesar
Rp. 80.000.000,- untuk jangka waktu 5 tahun. Pembayaran dilakukan secara kredit
selama 3 bulan dengan DP sebesar Rp. 2.000.000,- serta surat perjanjian ini
sebagai bukti pembayaran.
Pasal V / kewajiban pemeliharaan
objek sewa
Pihak II wajib memelihara rumah dan halaman yang disewa dengan baik serta
fasilitas yang ada tanggungan pihak II dan jika ada kerusakan pada fasilitas
yang ada itu menjadi tanggungan pihak I.
Pasal VI /
perpanjangan masa sewa
Perjanjian sewa menyewa dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua
belah pihak dan sekurang-kurangnya 1 minggu setelah masa sewa berakhir.
Pasal VII / pengembalian
objek sewa
Jika perjanjian sewa berakhir tanpa perpanjangan, maka pihak II wajib
segera meninggalkan rumah selambat-lambatnya 10 hari setelah masa berlaku sewa
berakhir.
Pasal VIII /
perpindahan hak sewa kepada pihak III
Pihak II diperbolehkan menyewakan sebagian/seluruh objek sewa kepada
pihak ke III
Pasal IX / resiko dan
akibat
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berakibat dibalatalkannya
perjanjian sewa menyewa tanpa pengadilan negeri, segala akibatpun batal
ditanggung pihak II.
Pasal X /
penyelesaian perselisihan
Jika terjadi perselisihan dan tidak dapat diselesaikan denga cara
kekeluargaan, maka akan ditempuh menurut hukum.
Dibuat di
Purwadadi, Subang Jawa Barat
Pada tanggal 07 November 2013
Pihak
II Pihak
I
(……) (……)
Saksi
II Saksi
I
(……) (……)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar